Senin, 05 November 2012

materi pkn

MENGANALISIS PERS YANG BEBAS BERTANGGUNG JAWAB SESUAI DENGAN ETIK JURNALISTIK


1, Pengertian Kode Etik Jurnalistik dan Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945,lasal 28 tentang Kemerdekaan Berserikat, kalimat terakhir disebutkan ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai realisasi dari kalimat tersebut lahirlah UU No. 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Di samping itu, lahirlah UU No. 40 Tahun 1999 yang mengatur khusus tentang Pers dan KUH Pidana tentang Delik Fers, Pada ketentuan undang undang diatas, dijelaskan pengertian kode etik kode etik jurnatistik. Lebih jelasnya disebutkan hal-hal yang berhubungan dengan kewartawanan atau kepenulisan, termasuk didalamya pengertian pers yang bebas dan bertanggung jawab sebagai berikut.

Pers yang bebas atau kemerdekaan, pers dimaksudkan tidak adanya campur tangan dari pihak luar untuk membengkokkan standar profesional dan kode etik jurnalistik. Kemerdekaan pers ini diperlukan agar dapat menyalurkan informasi dan pendapat kepada pembaca, pendengar, dan penonton dengan jujur dan akurat, tidak bias dan tanpa prasangka, adil dan tidak sepihak serta objektif dan komprehensif . Tentang pentingnya kebebasan pers.
 Thomas Jefferson mengemukakan bahwa jika ia diminta memilih antara pemerintahan negara dan kebutuhan akan pers, rnaka ia memilih pers. Menurut Jeferson, kebebasan pers tak pernah merugikan negara dan rakyat. Pendapat ini kemudian dikenal sebagai teori Jefferson.

A. Muis sebqgai pakar komunikasi terkemuka lndonesia, mengemukakan realitas tidak mendukung pendapat Jefferson. Muis menafsirkan teori tersebut sebenarnya hendak menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan sesuatu yang mutlak sifatnya tidak bisa ditawartawar,

Pengaruh teori Jefferson terhadap kehidupan pers lndonesia seperti dinyatakan A. Muis, melahirkan beberapa istilah yang dialamatkan kepada pers lndonesia, Misalnya, pers.lndonesia sebagai kekuasaan keempat (setelah legislatif, eksekutif, dan yudikatif), pilar demokrasi, hak masyarakat untuk mengetahui
apa yang diperlukannya (public's right to know), kebebasan pers sebagai F1AM, dan sebagainya. Dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dikemukakan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah
satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan dan 
supremasi hukum dengan kata lain, sebenarnya dalam pengertian kebebasan pers terkandung juga tanggung jawab.  Tanggung Jawab itu untuk turut serta mewujudkan prinsip demokrasi iseperti menghargai kebebasan atau hak orang lain, menjunjung persamaan, keterbukaan, dan partisipasi serta keberpihakan kepada kepentingan rakyat keadilan, dan mematuhi hukum yang berlaku serta melaksanakan kode etik jurnalistik. 

2. Kode Etik Jurnalistik dalam Masyarakat Demokratis di lndonesia
a. Bentuk-bentuk Kode Etik
Dalam sejarah pers lndonesia, terdapat sejumlah kode etik yang dirumuskan dan diberitahukan oleh organisasi wartawan misalnya PWI dan AJI, dan kode etik yang dibuat bersama yaitu KEWI
Pers yang terbentuk pasca Reformasi 1998 juga merumuskan dua kode etik,  yaitu kode etik wartawan Indonesia, kode etik bisnis pers. Sehingga, jika diklasifikisikan terdapat tiga model yaiiu: kode etik wartawan lndonesia, kode praktik bagi media pers, dan kode etik jurnalistik. Berikut ini ikan dipaparkan beberapa
di antara kode etik tersebut.
1) Kode EtikWartawan tndonesia (KEWI)
Kemerdekaan pers merupakan sarana pemenuhan hak asasi manusia, yaitu hak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Wartawan lndonesia perlu menyadari adanya ianggung jawab sosial yang tercermin melalui pelaksanaan kode etik profesi secara jujur dan berartanggung jawab.
Wartawan lndonesia atau KEWI merupakan kode etik yang disepakati semua organisasi wartawan cetak dan elektronik termasuk Persatuan Wartawan lndonesia  Aliansi Jurnalis lndependen (AJl) dan Himpunan Praktisi Penyiaran lndonesia (HPPI). Kode etik ini disusun 26 organisas iwartawan di Bandung tahun 1999 dengan semangat memajukan jurnalisme di era kebebasan pers. 


a) Wartawan lndonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi   
      yang benar. 
b) Wartawan lndonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan 
      menbiarkan, serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
c) Wartawan lndonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampur  
     fakta dan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak 
     melakukan plagiat.
d) Wartawan lndonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, 
     sadis dan cabul,serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
e) wartawan lndonesia tidak menerima suap, dan tidak menyalahgunakan profesi.
 f) Wartawan lndonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargq 
      informasi latar belakang dan off the reco rd sesuai kesepakhtan.
g) Wartawan lndonesia segera mencabut dan meralat dalam pemberitaan serta 
     melayani hak jawab.
Dalam pelaksanaan kode etik jurnalistik, terdapat tiga faktor yang mempengaruhi, sebagai berikut,
 a) Etik institusional, yaitu sistem aturan, peraturan, kebijakan, dan kendala formal 
      yang dikembangkan baik oleh institusi yang memiliki media maupun institusi 
      yang mengawasi media. Fungsinya adalah untuk mencapai tujuan institusi yang   
      bersangkutan, seperti ideologi, keuntungan, kekuasaan, dan sebagainya.
b) Etik personel, yaitu sistem nilai dan moralitas perorangan yang merupakan hati 
     nurani wartawan, didasarkan pada keyakinan atau kepercayaan pribadi yang 
     menimbang tindakan yang hendak dilakukannya.
c) Etik profesional, yaitu menentukan cara pemberian yang paling tepat, sehingga 
     informasi itu mudah diterima oteh khalayak, dalam proporsi yang i^,ajai. Kode 
     etik profesional adalah tolok ukur perilaku dan pertimbangan moral yang di 
     sepakati bersama oleh komunitas profesijurnalistik. Tujuannya adalah untuk 
     menghasilkan karya yang memenuhi khalayak akan informasi, nanun dilakukan 
     dengan cara tanggung jawab sosial yang tinggi.


2') Kode Praktik BagiMedia pers
Di luar: kode etik jurnalistik yang telah disusun masing-masing organisasi wartawan. Dewan pers menyusun Kode Praktik (code of practices) media sebagai upaya penegakan independensi serta penerapan prinsip pers mengatur sendiri (self regulated. Kode etik yang disusun ini juga berfungsi menjamin berlakunya etika dan standar jurnalis profesional , serta media yang bertanggung jawab. Jika semua media patuh pada kbde yang telah berlaku dan disepikati diharapkan bisa mererapkan regulasi sendiri dan lepas dari ketentuan undang-undang atau
peraturan khusus. Dewan Pers memandang perlu disusun kode praktik yand berlaku bagi media untuk mempraktikkan standarisasi kerja jurnalistik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar